(1) BKD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah. (2) BKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan. (4) BKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; c. pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; f. pembinaan penyelenggaraan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; g. pembinaan UPTB; h. pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah; i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat