Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa; 3. Yang Berhak Memilih; 4. Pencalonan Kepala Desa; 5. Penentuan No urut dan Surat Suara; 6. Penentuan Saksi; 7. Pemungutan Suara; 8. Pengawasan Pemilihan Kepala Desa; 9. Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa; 10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; 11. Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa; 12. Larangan Kepala Desa; 13. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara kepala Desa; 14. Penjabat Kepala Desa; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat