Maksud penyelamatan arsip untuk menciptakan tertib administrasi di bidang kearsipan. Tujuan penyelamatan arsip untuk : a. Melestarikan arsip yang mempunyai nilai kegunaan dalam proses administrasi sehari-hari ; b. Melestarikan arsip yang bemilai guna kebuktian dan informasional sebagai bahan rujukan atau pertanggungjawaban daerah ; dan c. Menyelamatkan arsip yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat