Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai salah satu lembaga pengembangan perekonomian Daerah dan sebagai sumber pendapatan Daerah dalam rangka melayani dan menyejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah terkait nama dan tempat kedudukan, anak perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda blora wira usaha, pegawai perumda blora wira usaha, satuan pengawas intern komite audit dan komite lainnya, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya sepanjang ketentuan yang mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi maka pembangunan, penggunaan dan pengendalian menara telekomunikasi yang berpedoman pada Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan lnformasi dan Kepala Badan Penanaman Modal Nasional Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOINF0/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat ( 6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008; Peraturan Bersama Antar Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Sadan Penanaman Modal Nasional Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Perizinan
Bab IV Pengaturan dan Penataan
Bab V Persyaratan Pembangunan Menara Baru dan Ketinggian Menara
Bab VI Rekomendasi Cell Plan
Bab VII Teknis Penempatan Menara
Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah pada Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu
ABSTRAK:
bahwa permasalahan penempatan warga masyarakat di
atas tanah milik Pemerintah Daerah pada Kawasan
Wonorejo telah berlangsung dalam jangka waktu yang
telah lama membutuhkan upaya penyelesaian secara
komprehensif, sehingga kondisi sosial masyarakat lebih
sejahtera dan kepastian atas pemanfaatan aset
Pemerintah Kabupaten Blora pada Kawasan Wonorejo
dapat lebih berdaya guna sesuai asas umum
pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan dan
penegasan status Tanah Kawasan Wonorejo sebagai
barang milik daerah perlu dilaksanakan upaya persuasif
melalui pengambilan kebijakan pemanfaatan barang milik
Daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan warga
masyarakat setempat, sehingga dapat memberikan arah
landasan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
Barang Milik Daerah berupa tanah pada Kawasan
Wonorejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Wonorejo Kecamatan
Cepu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Pemanfaatan
Bab IV Hak atas Tanah pada Tanah Kawasan Wonorejo
Bab V Tata Cara Penerbitan Persetujuan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2016 No.2/ TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan sumber utama dalam sistem
pertanian sehingga pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu diatur guna mendorong peningkatan
produksi di sektor pertanian dalam rangka menuju
ketahanan pangan didaerah;
b. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen
pendukung keberhasilan pembangunan pertanian,
mempunyai peran yang sangat penting dan
strategis dalam meningkatkan produksi di sektor
pertanian;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan
pengelolaan sistem sistem irigasi merupakan salah
satu kewenangan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 17 tahun 2003; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerPUU No 2 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 50 tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; Perpres No 87 Tahun 2014;Perda Kab Blora No 3 YTahun 2008; Perda Kab Blora No 2 tahun 2011; Perda Kab Blora No 7 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Air Irigasi; pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Keberlanjutan Fungsi Irigasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemantauan dan Evaluasi; Larangan; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022
khususnya terkait tingkat perjalanan, honorarium dan
penyesuaian harga satuan belanja pengadaan barang
dan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
standar harga satuan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2022, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2021 diubah.
196 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023
Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan
nomenklatur dan regulasi perizinan terkait
penyelenggaraan reklame serta dalam rangka
optimalisasi penyelenggaraan reklame, perlu dilakukan
penyesuaian nomenklatur perizinan dan penyelarasan
regulasi terkait penyelenggaraan reklame; bahwa penyesuaian dan penyelarasan regulasi terkait
penyelenggaraan reklame merupakan suatu upaya untuk
mewujudkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan
antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya,
aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek
pendapatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2
Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat
terkait penyelenggaraan Reklame, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf a Pasal 3, perubahan huruf c dan d Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3), penghapusan ayat (1) huruf h dan ayat (9) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penghapusan ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan mewujudkan sinergitas dalam pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya upaya peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari seluruh jenis pelayanan pada satu tempat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu, perlu diselenggarakan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, terkait Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Blora
dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber
daya alam dan lingkungan hidup berpotensi menimbulkan
permasalahan lingkungan berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup sehingga mengancam
terwujudnya kelestahan fungsi lingkungan;
c.bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan;
d.bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan
lingkungan hidup di Kabupaten Blora tersebut perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
secara komprehensif, taat asas dan terpadu;
e.bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah
penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1992; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2001; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 10 tahun 2009; UU No 22 Tahunu 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 tahun 1991; PP No 6 Tahun 1995; nPP No 7 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 1998; PP No 8 Tahun 1999; PP No 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No 85 Tahun n1999; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 150 Tahun 2000; Pp No 74 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP no 16 tahun 2004; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 26 tahun 2008; PP No 42 Tahun 2008; PP PP No 43 Tahun 2008; PP No 76 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 10 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010; PP No 24 Tahun 2010; Keprpres No 53 Tahun 1989; Keppres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2004; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 6 tahun 2010; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan pengelolaan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012
penataan-pasar tradisional-pusat perbelanjaan-toko modern
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Blora, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengamanan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Pemberian Ijin Usaha Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diperlukan pengaturan pengendalian dan pengawasan reklame dalam bentuk izin penyelenggaraan reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Perencanaan 4.Penyelenggaraan Reklame 5.Perizinan 6.Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin 7.Pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame 8.Penghentian dan/atau Pembongkaran Reklame 9.Jaminan Pembongkaran 10.Pengawasan 11.Ketentuan Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat