Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Taksi Bandara Juwata Tarakan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan
Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Taksi Bandara Juwata Tarakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkulan Jalan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013, yang sebelumnya menetapkan tarif angkutan penumpang taksi di Bandara Juwata, Tarakan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota sebelumnya yang mengatur tarif taksi bandara tersebut tidak berlaku lagi. Peraturan ini menghapus aturan tentang penetapan tarif taksi bandara yang telah ditetapkan pada tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah bebeberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Kecamatan Kota Tarakan; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Kelurahan Kota Tarakan.
Pelaksanaan Penguasaan Fisik Tanah, Pembagian Tugas dan Wewenang, Pengelolaan Data Tanah, Sanksi dan Penegakan Hukum, Ketentuan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 /Permentan/ Sr.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 perlu mengatur Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016 dalam rangka meningkatkan usaha produksi pertanian dan penggunaannya harus
sesuai dengan peruntukan dan atau kebutuhannya; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/Sr.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan
Penetapan Jenis dan Jumlah Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi per Kecamatan, Kriteria dan Syarat Penerima Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Sanksi atas Pelanggaran, Mekanisme Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pendoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan kecil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019
Mengatur tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat. Dalam peraturan ini, Wali Kota memberikan wewenang kepada camat untuk mengelola proses penerbitan izin usaha mikro dan kecil di wilayah kecamatannya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 10 Tahun 2016
Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Bahan Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Bahan Konstruksi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Bahan Kontruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Tarakan
Mengatur tentang tugas pokok, fungsi, serta tata kerja organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan. Peraturan ini menjelaskan struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawab UPT Laboratorium Uji Bahan Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2016
Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah di LIngkungan Pemerintah Kota Tarakan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD 2016/NO 70
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah di LIngkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik berupa sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik, sebagaimana diatur pada Pasal 21 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; bahwa pelaksana pelayanan publik bertanggung jawab terhadap pemeliharaandarr/ atau prasarana,
penggantian sarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik, termasuk
menjaga kualitas sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; bahwa gedung kantor dan peralatan gedung kantor pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah merupakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang harus terjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya, guna menciptakan suasana yang nyaman, aman, sehat dan teratur; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penilaian Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dan Perusahaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kot Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaTarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan KotaTarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan.
Kriteria Penilaiaan, Pelaksanaan Penilaiaan, Tujuan Penilaian, Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD 2016/NO 69
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi perjalanan dinas, perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 guna memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan tata cara pelaksanaan perjalanan dina mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman perjalanan dinas bagi Walikota/ Wakil Walikota, Pimpinan/anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Bagi Walikota/Wakil Wallkota, Pimpinarr/ Anggota
DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah
Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Daerah dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Perubahan ketentuan perjalanan dinas, Biaya dan tunjangan perjalanan, Prosedur administratif, Tanggung jawab dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016
Pelimpahan Kewenangan Prestasi Kerja Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2016/NO 68
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Prestasi Kerja Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu mengatur pelimpahan kewenangan penilaian prestasi kerja pegawai kepada pejabat ditunjuk; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tarakan.
Tujuan dan Dasar Hukum, Kewenangan Penilaian, Prosedur Penilaian, Kriteria Penilaian, Hasil Penilaian, Sanksi dan Tindakan, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2016/NO 66
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Daerah
Mengatur mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi daerah. Secara garis besar, peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pengurangan Retribusi, Keringanan Retribusi, Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan ABSTRAK
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
menetapkan ketentuan pemberhentian mengenai pengangkatan dan dewan pengawas, direksi dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan dalam suatu Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Tarakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan;
peraturan ini mengatur aspek-aspek: Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, Kepegawaian di PDAM Tirta Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat