Peraturan Walikota Tarakan Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013, yang sebelumnya menetapkan tarif angkutan penumpang taksi di Bandara Juwata, Tarakan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota sebelumnya yang mengatur tarif taksi bandara tersebut tidak berlaku lagi. Peraturan ini menghapus aturan tentang penetapan tarif taksi bandara yang telah ditetapkan pada tahun 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat