Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 14 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Taksi Bandara Juwata Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tarakan Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013, yang sebelumnya menetapkan tarif angkutan penumpang taksi di Bandara Juwata, Tarakan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota sebelumnya yang mengatur tarif taksi bandara tersebut tidak berlaku lagi. Peraturan ini menghapus aturan tentang penetapan tarif taksi bandara yang telah ditetapkan pada tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Taksi Bandara Juwata Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD 2016/NO 79
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan