Mengatur tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat. Dalam peraturan ini, Wali Kota memberikan wewenang kepada camat untuk mengelola proses penerbitan izin usaha mikro dan kecil di wilayah kecamatannya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat