PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 ten tang Ijin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Materi pokok dari Perda ini yaitu:
Pencabutan Izin Gangguan: Perda ini secara resmi mencabut Perda No. 10 Tahun 2002 yang mewajibkan masyarakat atau pelaku usaha untuk memiliki Ijin Gangguan.
Penyelarasan dengan Aturan Nasional: Pencabutan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus kewajiban Ijin Gangguan melalui pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha dan mempermudah investasi.
Efisiensi dan Penyederhanaan Perizinan: Dengan dihapuskannya Ijin Gangguan, proses perizinan usaha di Kota Tarakan menjadi lebih sederhana dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha perikanan sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor Kotamadya 29 Tahun Daerah 1997 Tingkat II tentang Tarakan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Izin Usaha Perikanan
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait izin usaha perikanan, termasuk syarat, prosedur, dan mekanisme perizinan bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 November 2019 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
mengatur tentang: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Program dan Kegiatan Prioriotas, Mekanisme Pengelolaan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 47
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat Kota Tarakan dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber untuk pendapatan asli daerah perlu diberikan penambahan modal memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tujuan dan Manfaat, Pengelolaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Laporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 46
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan perlu dilakukan penyesuaian dan diganti. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Materi pokok mencakup:
Pembentukan dan Status Hukum, Tujuan dan fungsi, Struktur Organisasi, Modal dan Sumber Dana, Tugas dan Wewenang Direksi, Pengawasan, Laporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN MEDIA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN MEDIA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Media Telekomunikasi bertujuan untuk meningkatkan
penyediaan jasa media dan telekomunikasi yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah; eraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
materi pokok yang biasanya tercakup dalam Peraturan Daerah seperti ini:
Pembentukan Perusahaan, Pengelolaan dan Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tarakan Televisi Media Mandiri
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 44
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ANEKA USAHA
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha bertujuan untuk meningkatkan penyediaan usaha jasa, perdagangan dan perindustrian, yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
berisi ketentuan-ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha. Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah, Modal dan Kekayaan Perusahaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Organisasi dan Manajemen, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Pembagian Keuntungan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN AGROBISNIS MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Agrobisnis Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa agrobisnis daerah yang baik bagi
masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri
yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang
Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
mengatur mengenai pembentukan, pengelolaan, dan operasionalisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan yang bergerak di bidang agrobisnis. materi pokok dalam peraturan ini yaitu: Pembentukan Perusahaan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Modal dan Kepemilikan, Kegiatan Usaha, Struktur Organisasi, Sumber Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Pengaturan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 42
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ENERGI MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Energi Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa energi daerah yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini:
Pembentukan Perusahaan, Kedudukan dan Tujuan, Modal dan Kepemilikan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Laporan Keuangan dan Pengawasan, Pembubaran Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 41
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2019; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Inti dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian atau perubahan pada anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk tahun 2019.
Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting dalam APBD, seperti: Penyesuaian Pendapatan Daerah, Penyesuaian Belanja Daerah, Perubahan pada Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat