Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 264
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Negara Republik Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
mengatur tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Rencana strategis ini adalah dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BLUD Rumah Sakit Umum Kota Tarakan selama periode tertentu.
peraturan ini mengarahkan pengelolaan dan pengembangan rumah sakit agar lebih efektif, efisien, dan terukur dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Di dalamnya juga tercantum indikator kinerja yang harus dicapai serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran strategis rumah sakit tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
87 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 263
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari setiap pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit; bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis
fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit; Bahwa perlu menetapkan Peraturan Internal Walikota tentang Peraturan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
mengatur berbagai aspek terkait tata kelola dan operasional Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini meliputi:
Struktur Organisasi, Sistem Pengelolaan, Prosedur Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan dan Evaluasi:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
83 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 262
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka perlu mengambil langkah untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tarakan; bahwa untuk mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; Peraturan Daerah Pembentukan dan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 – 2024.
Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Tujuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Prinsip Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Kegiatan Utama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Peran Pemerintah Daerah, Peran Masyarakat dan Lintas Sektor, Sosialisasi dan Edukasi, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 261
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka sebagai penghargaan atas pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun atau 30 (tiga puluh) tahun serta memenuhi persyaratan lainnya, dapat dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; bahwa untuk menjamin obyektifitas dan transparansi dalam pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pemerintah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Tarakan, diperlukan menentukan pedoman untuk pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dimaksud; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Kehormatan Tata Satyalancana Pemerintah Cara Penganugerahan Tanda Karya Satya di Lingkungan Kota Tarakan sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penggantian; bahwa perlu menetapkan Peraturan W ali Kota Tarakan ten tang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
materi pokok dalam peraturan ini meliputi: Tujuan Pemberian Tanda Kehormatan, Kriteria Penerima, Jenis Satyalancana, Prosedur dan Tata Cara Pemberian, Hak dan Kewajiban Penerima, Sanksi, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 260
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; Bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Tarakan Ketiga Atas Peraturan Wali kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Penyelenggaraan Nomor 28 Tahun 1999 tentang Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Wewenang
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Pemindahan dan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan \Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini Mengatur terkait pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. peraturan ini memberikan aturan tambahan dan revisi mengenai mekanisme, kriteria, besaran, dan tata cara pemberian tunjangan kinerja kepada PNS dan CPNS, sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas di lingkungan pemerintah setempat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2019
Perwali Kota Tarakan No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019-2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 259
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019-2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Pembangunan Daerah, Tata dan Cara Evaluasi Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan ten tang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang pembentukan Kota Madya Daerah tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Daerah, Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Jangka Panjang Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005- 2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan.
Materi pokoknya mencakup: Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis, Kebijakan dan Strategi, Indikator Kinerja, Program dan Kegiatan Prioritas, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2019
Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 258
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang berisi berbagai asumsi makro ekonomi meliputi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan atas kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, partisipasi masyarakat, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui suatu proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan perkembangan dan mekanisme yang ada serta kemampuan keuangan daerah perlu untuk melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam suatu mekanisme penyusunan Anggaran serta asistensi Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tarakan Tahun 2020; bahwa dalam upaya melakukan rasionalisasi terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu adanya pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Pemerintah Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaraan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kata Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini: Prinsip dan Kebijakan Umum APBD, Sumber Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Prosedur Penyusunan APBD, Pengendalian dan Evaluasi APBD, Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2019-2024
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 257
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Pihak terkait lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peraturan Pencapaian Menteri Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Ten tang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024;
Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Visi dan Misi Pembangunan Berkelanjutan, Kerangka Strategis, Sasaran Pembangunan, Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2019
Perwali Kota Tarakan No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum Gratis
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TA KAN TAHUN 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH AIR MINUM GRATIS
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan program Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka mewujudkan pelayanan dasar di bidang air minum yang bersih dan sehat guna memenuhi hajat hidup serta meningkatkan Pemerataan cakupan Pelalyanan kepada Masyarakat perlu dilakukan pemberian pemasangan sambungan rumah (SR) air minum gratis; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum Gratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2009 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum.
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Tujuan, Kriteria Penerima, Prosedur Pendaftaran, Pelaksanaan Pemasangan, Sumber Pendanaan, Sanksi dan Pengawasan:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2009 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2019
PERWALI Kota Tarakan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 253
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Pertanggungj a wa ban Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pelaksanaan Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kata Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 201 7 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Menjabarkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat