mengatur berbagai aspek terkait tata kelola dan operasional Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini meliputi: Struktur Organisasi, Sistem Pengelolaan, Prosedur Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan dan Evaluasi:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat