Peraturan ini Mengatur terkait pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. peraturan ini memberikan aturan tambahan dan revisi mengenai mekanisme, kriteria, besaran, dan tata cara pemberian tunjangan kinerja kepada PNS dan CPNS, sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas di lingkungan pemerintah setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat