PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 47
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat Kota Tarakan dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber untuk pendapatan asli daerah perlu diberikan penambahan modal memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
- mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tujuan dan Manfaat, Pengelolaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Laporan dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
- 12 Halaman
|