Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kata Tarakan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAUSAHAAN BMD
BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2019
PERWALI Kota Tarakan No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan Pada Dinas Perikanan Kota Tarakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan hasil perikanan yang keluar dari wilayah Kota Tarakan agar aman untuk diolah lebih lanjut atau dikonsumsi manusia, perlu dilakukan pengendalian; dalam rangka memberi perlindungan bagi tumbuh kembangnya usaha perikanan agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi bahan baku usaha pengolahan serta untuk keperluan usaha pengolahan lebih lanjut ; dalam upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan dan hasil olahannya guna melindungi masyarakat atau konsumen dan pelaku usaha perikanan serta dalam rangka pengawasan dan penertiban pengiriman hasil perikanan keluar daerah maka pengiriman hasil perikanan perlu disertakan Surat Keterangan Asal Ikan;
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya daerah Tingkat II Tarakan; UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No 18 Thaun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di Wilayah Negara Repuplik Indonesia; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 14 tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan daerah No 14 tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan No 103 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kota tarakan; Peraturan Wali Kota Tarakan No. 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan
BAB I Ketentuan Umum, salah satunya memuat terkait Surat Keterangan Asal Ikan yang selanjutnya disingkat SKAI adalah Surat Keterangan Asal Ikan dari asal daerah muat yang diberikan dala pengiriman jasil produk perikanan baik antar pulau maupun ekspor dengan mencantumkan jenis, jumlah, pemilik, hasil uji laboratorium, dan tujuan pengiriman ikan
BAB II terkait tata cara pengajuan SKAI mulai dari permohonan hingga penerbitan
BAB III terkait Pembinaan dan Pengawasan atas penerbitan SKAI.
BAB IV Ketentuan Penutup
Lampiran
SKAI
BAB II SKAI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2021
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen, sehingga dipandang perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berupa remunerasi yang layak dan adil yang besarannya disesuaikan dengan pendapatan operasional Rumah Sakit; Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III BENTUK DAN PELAKSANAAN REMUNERASI
BAB IV PENGANGGARAN REMUNERASI
BAB V REMUNERASI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII TIM REMUNERASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
PERWALI Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tarakan No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat