Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 yang terkait dengan pelaksanaan izin usaha peternakan. Secara umum, peraturan ini berisi penyesuaian atau perubahan terhadap aturan-aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012. Hal ini dapat mencakup: Prosedur Izin Usaha Peternakan, Syarat-Syarat Izin Usaha, Pengawasan dan Pengendalian, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat