Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 31 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Perternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 yang terkait dengan pelaksanaan izin usaha peternakan. Secara umum, peraturan ini berisi penyesuaian atau perubahan terhadap aturan-aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012. Hal ini dapat mencakup: Prosedur Izin Usaha Peternakan, Syarat-Syarat Izin Usaha, Pengawasan dan Pengendalian, Penyesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Perternakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/NO 191
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 875 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan