Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan tempat rekreasi dan
olahraga di Kabupaten Mamuju dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah
guna meningkatkan pendayagunaan Tempat rekreasi dan Olah Raga
sebagai salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Mamuju
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
7. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 19);
1) Obyek Retribusi Tempat Rekreasi meliputi :
1. Memasuki Kawasan Rekreasi.
2. Menggunakan Fasilitas :
• Tempat Penjualan
• Cottage
• Kolam Renang
• Toilet/WC
• Pondok Wisata
• Tempat Parkir
• Tenda kemah
• Tambatan Perahu
• Perahu Wisata
(2) Obyek Tempat Olah Raga meliputi :
• Lapangan Tennis
• Bulu Tangkis
• Lapangan Takraw
• Lapangan Basket
• Lapangan Volly Ball
• Lapangan Foot Sal
• Stadion
• Sarana Olah Raga lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun
2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun
2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah
Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan
hewan yang sehat, utuh dan halal;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844 );
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 9. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong
Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Mamuju
Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mamuju Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 1999) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi
pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga
memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penangihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonerisa Nomor 3987) ;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2009 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959);
11. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Usaha Pertambangan Meneral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan yang meliputi:
a. eksplorasi;
b. operasi produksi;
c. pengolahan/pemurnian;
d. pengangkutan; dan
e. penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa keberadaan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju
yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan yang ada berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan
perubahan beberapa pasal dan dikembangkan pada Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran RI Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara RI Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 72 dan Tambahan Lembaran Negara 2848) ;
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran negra RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 (Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan terpadu di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga teknis Kabupaten Mamuju
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut;
1. Pada ketentuan BAB I pasal 1 di ubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
a. Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju.
b. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
c. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang terdiri atas Bupati
beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e. Bupati adalah Bupati Mamuju.
f. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.
g. Perangkat daerah kabupaten adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
h. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai
fungsi yang perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat yang dapat
berbentuk Badan dan atau Kantor.
i. Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten mamuju yang berbentuk kantor yang
mempunyai fungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dalam rangka
pelayanan dan data.
j. Rumah Sakit Umum adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai
fungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang selanjutnya disebut RSUD;
k. Badan adalah Lembaga Teknis Daaerah Kabupaten Mamuju yang berbentuk Badan yang
mempunyai fungsi koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah;
l. Inspektorat adalah Lembaga yang dipersamakan dengan lembaga teknis daerah Kabupaten
Mamuju yang mempunyai fungsi sebagai unsur pengawasan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah;
m. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik adalah Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Kabupaten
Mamuju yang selanjutnya disebut BAPPEDA;
n. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah adalah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BKDD;
o. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa adalah Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BPMPD;
p. Badan pengelola keuangan dan aset daerah adalah badan pengelolaan aset daerah.
q. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BAPEDALDA;
r. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut
KESBANGPOL-LINMAS;
s. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan
Kehutanan adalah Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Mamuju;
t. Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten
Mamuju;
u. Kantor Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi Daerah adalah Kantor Perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Mamuju;
v. Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mamuju;
w. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah RSUD Kabupaten Mamuju;
x. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan pelayanan dibidang keahlian dan
keterampilan masing-masing yang berada pada Dinas Kabupaten Mamuju;
y. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural dalam Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Mamuju;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor
12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju;
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa keberadaan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Mamuju yang didalamnya ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada berdasarkan Peraturan
pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu dilakukan perobahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Mamuju;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan LN.
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 169 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2848 ) ;
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 (Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah sebagai berikut;
1. Pada ketentuan Bab II bagian ketiga pasal 6 ayat 2 huruf a Nomor 2 diubah dan berbunyi sebagai
berikut;
Bagian Pemerintahan membawahi :
a. Sub Bagian Tata Pemerintahan.
b. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Perangkat Daerah;
c. Sub Bagian Pertanahan ;
2. Ketentuan pada BAB II Bagian keempat pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25,
pasal 26, pasal 27 diubah; 3. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 50, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56,
dan pasal 57 diubah; 4. Ketentuan pada BAB II bagian ketiga huruf c nomor 1 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan pada BAB II bagian ke empat pasal 74 dan pasal 75 diubah; 6. Ketentuan pada BAB III bagian ketiga huruf c nomor 2 dan nomor 3 digabung dan diubah; 7. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pada pasal 68 ayat (1) huruf b dan huruf c digabung dan
diubah; 8. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 78 , pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal
83, pasal 84, pasal 84, pasal 85, pasal 86, pasal 87, pasal 88, pasal 89, pasal 90, pasal 91, pasal
92, pasal 93, pasal 94, dan pasal 95dihapus dan digabung serta diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah baik urusan yang bersifat wajib maupun pilihan maka
perlu dibentuk organisasi dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi
daerah yang akan melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 4438);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89 (Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Dinas Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 13).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2007 Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 13).
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
PENCABUTAN 3 (TIGA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU YANG TELAH DI BATALKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Yang Telah di Batalkan Oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju sudah tidak sesuai lagi
dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2009 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi
Izin Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran.
Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai lagi dengan Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria (NSPK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,
terdiri dari:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Kendaraan
Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2000 Nomor 24);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Bidang Perfilman dan Penyiaran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor
14);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Kendaraan
Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2000 Nomor 24);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Bidang Perfilman dan Penyiaran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor
14);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Kalukku Menjadi Kelurahan Kalukku Di Kecamatan kalukku
ABSTRAK:
bahwa Desa Kalukku sebagai tempat kedudukan ibu kota Kecamatan
Kalukku mengalami perkembangan dan kemajuan baik kemajuan ekonomi
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan potensi wilayah yang
lainnya mengakibatkan terjadinya peningkatan beban tugas dan volume
kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kemasyarakatan, oleh sebab itu perlu disesuaikan status
pemerintahannya dari bentuk pemerintahan Desa menjadi bentuk
pemerintahan kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
Status desa Kalukku diubah menjadi Kelurahan
Kalukku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 4);
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.29, TLD 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Kepada Partai politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan sarana yang sangat penting dan memiliki
arti, fungsi serta peranan sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan menyaluarkan pikiran dalam mengembangkan demokrasi
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memperjuangkan fungsi dan peranannya dalam
mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, Partai Politik yang
memiliki kursi dilembaga Perwakilan Rakyat Daerah memerlukan
pendanaan, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005, Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007,
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 41, Tambahan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4986);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara penghitungan Penganggaran dalam APBD, pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah daerah
setiap tahunnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor
3 Tahun 2006 Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.28, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2018; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Perda Kabupaten/Kota No.13 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek, dan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
20 halaman, Penjelasan 19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat