Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 9 Tahun 2011

Perubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut; 1. Pada ketentuan BAB I pasal 1 di ubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut: a. Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju. b. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. e. Bupati adalah Bupati Mamuju. f. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju. g. Perangkat daerah kabupaten adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. h. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai fungsi yang perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat yang dapat berbentuk Badan dan atau Kantor. i. Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten mamuju yang berbentuk kantor yang mempunyai fungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dalam rangka pelayanan dan data. j. Rumah Sakit Umum adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai fungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang selanjutnya disebut RSUD; k. Badan adalah Lembaga Teknis Daaerah Kabupaten Mamuju yang berbentuk Badan yang mempunyai fungsi koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah; l. Inspektorat adalah Lembaga yang dipersamakan dengan lembaga teknis daerah Kabupaten Mamuju yang mempunyai fungsi sebagai unsur pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; m. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BAPPEDA; n. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah adalah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BKDD; o. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BPMPD; p. Badan pengelola keuangan dan aset daerah adalah badan pengelolaan aset daerah. q. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BAPEDALDA; r. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut KESBANGPOL-LINMAS; s. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan adalah Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Mamuju; t. Badan Pelayanan perizinan Terpadu adalah Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten Mamuju; u. Kantor Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi Daerah adalah Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Mamuju; v. Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mamuju; w. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah RSUD Kabupaten Mamuju; x. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan pelayanan dibidang keahlian dan keterampilan masing-masing yang berada pada Dinas Kabupaten Mamuju; y. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural dalam Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan