PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-NOMOR-13-TAHUN-2007-TENTANG-PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-DINAS-KABUPATEN-MAMUJU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- bahwa untuk efektifnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah baik urusan yang bersifat wajib maupun pilihan maka
perlu dibentuk organisasi dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi
daerah yang akan melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 4438);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89 (Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Dinas Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 13).
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2007 Nomor 3) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 13).
- 20 Halaman
|