Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, membutuhkan Pejabat yang mempunyai keunggulan kompetensi di bidang masing-masing sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan transparansi penyelenggaraan pemerintah. Untuk dapat mengangkat Pejabat, perlu dibangun suatu system yang secara terbuka dapat diikuti setiap pegawai yang memenuhi persyaratan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permen PANRB No.13 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tahapan seleksi, persyaratan seleksi, mekanisme seleksi, dan Tim seleksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Staf Ahli Bupati Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Juncto pasal 136 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Mamuju
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
No. 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 1822);
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. 169 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 tahun 2007
tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamuju.
Staf Ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan telaahan
mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya, kecuali tugas
dan fungsi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
maka perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. bahwa
dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju,
perlu dilaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Kepala Iembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
LPSE mempunyai tugas meliputi :
a. Memfasilitasi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan rencana
umum pengadaan;
b. Memfasilitasi Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan
pengadaan;
c. Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
secara elektronik; dan
d. Memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak -pihak yang berkepentingan menjadi
Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Mamuju Nomor 607 Tahun 2011
tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten
Mamuju dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa
berdasarkan
ketentuan Pasal
14 Peraturan
Presiden
Nomor 70
Tahun
2AL2
tentang
Perubahan Kedua
Atas Peraturan
Presiden
Nomor
54 Tahun
2010
tentang
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah
diwajibkan
mempunyai
Unit Layanan Pengadaan
(ULP)
yang
berfungsi
memberikan
pelayanan/pembinaan
di
bidang Pengadaan
Barang/Jasa;
bahvua untuk mendukung
percepatan pelaksanaan
belanja
Negara/belanja
daerah
yang
dilakspnakan
melalui Pengadaan
barang/jasa,
dipandang
membentuk
Unit Layanan
Pengadaan
(ULP)
Barang/Jasa
Pemerintah
di
Llngkungan
Pemerintah
Kabupaten
Mamuju;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Kepala Iembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
1)
ULP barang/jasa
pemerintah
di lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Mamuju me,rupakan
unit
yang
bersifat
non-struktural
dan berkedudukan dl Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
(2)
ULP barang/Jasa Pemerintah Kabudaten Mamuju dipimpin
oleh
seorang Kefala ULP
yang
berarja
dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk
sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan agar dalam pelaksanaan subsidi
pupuk dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat 2 di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3821 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297 );
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5170);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Nomor 5361);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Keuangan No. 69/Permentan/SR.130 /II/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/6 /2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140 /8/2011 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 491);
21. Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140 /10/2011 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 664);
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160 /2/2012 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
23. Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5 /2012 tentang
Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps
Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mamuju, perlu dibentuk Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, standarisasi
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja sekretariat pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peratusran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan
Anggaran dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentan
pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparat Negara
Nomor Per/13/M.PAN/S/2008 tentang Eselonisasi Jabatan
Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan
Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Nasional Korps
Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional,
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Pengurus
Kabupaten/ Kota;
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabuapaten mempunyai tugas
melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus
KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat pengurus
KORPRI Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2012
ASILITAS PEMBEBASAN PAJAK DAERAH ATAS PROGRAM KEGIATAN PERJANJIAN HIBAH COMPACT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.199
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Atas Program Kegiatan Perjanjian Hibah Compact
ABSTRAK:
a. bahwa Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Corporation
(MCC) antara pemerintah Amerika Serikat yang diwakili Perusahaan
Pemerintah Amerika Serikat yakni MCC disatu pihak dengan Pemerintah
Indonesia yang diwakili Millenium Callenge Account Indonesia (MCAIndonesia)
dilain pihak selaku pengelola bantuan hibah tersebut,
merupakan sebuah perjanjian/ persetujuan internasional yang akan diatur
dan lebih menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional, sehingga
tidak dapat sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional
Pemerintah Indonesia;
b. bahwa Bupati Mamuju selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamuju
telah menandatangani Nota Kesepahaman persiapan pelaksanaan program
hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamuju dengan persyaratan utama
melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh
kegiatan program Compact MCC selama kurun waktu pelaksanaan
perjanjian berlangsung;
c. bahwa berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional,
Pemerintah Daerah berwenang memberikan Fasilitas Pembebasan Pajak
kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 95 Ayat (4) Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Perjanjian MILLENIUM CHALLENGE Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Amerika Serikat Nomor Register 72200201, tanggal 19
Nopember 2012;
11. Nota Kesepahaman Antara MCA-Indonesia dan Pemerintah Kabupaten
Mamuju Nomor 181/23/XI/2012 tentang Persiapan dan Pelaksanaan
Program Compact Proyek Green Prosperty, tanggal 8 Nopember 2012;
Kegiatan Program Compact yang diberi pembebasan Pajak Daerah meliputi :
1. Kegiatan Kemakmuran Hijau;
2. Kegiatan pemberian gizi berbasis masyarakat;
3. Kegiatan modernisasi pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 04/HP-TT/XIX.MAM/11/2011 tanggal 18 Nopember
2011 tentang pemeriksaan terhadap belanja bantuan sosial
tahun 2009, tahun 2010 dantahun 2011 (periode januari s/d
September 2011) maka, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan
Sosial perlu disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011
tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mamuju;
13. Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial (Berita
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 33.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
tentang tata cara pemberian Dana Bantua Sosial diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
tentang tata cara pemberian Dana Bantua Sosial
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan dan pembentukan produk
hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan
terkoordinasi;
b. bahwa untuk keresmian pemberlakuan, daya ikat dan pengundangan produk
hukum daerah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penyeragaman
produk hukum daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Prosedur pembentukan produk hukum daerah adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan
daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame Juncto
ketentuan Pasal 49 ayat (6) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Republik
Indonesia
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemrintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 25);
Nilai Sewa Reklame (NSR), adalah dasar pengenaan pajak, yakni nilai yang ditetapkan
sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame. NSR diperhitungkan dengan
memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran
media reklame. NSR dihitung berdasarkan :
a. Besarnya biaya pemasangan reklame;
b. Besarnya biaya pemeliharaan reklame;
c. Lama pemasangan reklame;
d. Nilai strategis lokasi; dan
e. Jenis reklame;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat