Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2012

Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pemberian Dana Bantua Sosial diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
04 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2012/No.54
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan