ASILITAS PEMBEBASAN PAJAK DAERAH ATAS PROGRAM KEGIATAN PERJANJIAN HIBAH COMPACT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.199
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Atas Program Kegiatan Perjanjian Hibah Compact
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Corporation
(MCC) antara pemerintah Amerika Serikat yang diwakili Perusahaan
Pemerintah Amerika Serikat yakni MCC disatu pihak dengan Pemerintah
Indonesia yang diwakili Millenium Callenge Account Indonesia (MCAIndonesia)
dilain pihak selaku pengelola bantuan hibah tersebut,
merupakan sebuah perjanjian/ persetujuan internasional yang akan diatur
dan lebih menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional, sehingga
tidak dapat sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional
Pemerintah Indonesia;
b. bahwa Bupati Mamuju selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamuju
telah menandatangani Nota Kesepahaman persiapan pelaksanaan program
hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamuju dengan persyaratan utama
melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh
kegiatan program Compact MCC selama kurun waktu pelaksanaan
perjanjian berlangsung;
c. bahwa berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional,
Pemerintah Daerah berwenang memberikan Fasilitas Pembebasan Pajak
kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 95 Ayat (4) Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Perjanjian MILLENIUM CHALLENGE Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Amerika Serikat Nomor Register 72200201, tanggal 19
Nopember 2012;
11. Nota Kesepahaman Antara MCA-Indonesia dan Pemerintah Kabupaten
Mamuju Nomor 181/23/XI/2012 tentang Persiapan dan Pelaksanaan
Program Compact Proyek Green Prosperty, tanggal 8 Nopember 2012;
- Kegiatan Program Compact yang diberi pembebasan Pajak Daerah meliputi :
1. Kegiatan Kemakmuran Hijau;
2. Kegiatan pemberian gizi berbasis masyarakat;
3. Kegiatan modernisasi pengadaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
- 6 Halaman
|