PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-SEKRETARIAT-DEWAN-PENGURUS-KORPRI-PEGAWAI-REPUBLIK-INDONESIA-KABUPATEN-MAMUJU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps
Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mamuju, perlu dibentuk Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, standarisasi
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja sekretariat pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peratusran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan
Anggaran dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentan
pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparat Negara
Nomor Per/13/M.PAN/S/2008 tentang Eselonisasi Jabatan
Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan
Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Nasional Korps
Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional,
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Pengurus
Kabupaten/ Kota;
- Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabuapaten mempunyai tugas
melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus
KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat pengurus
KORPRI Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
- 7 Halaman
|