Nilai Sewa Reklame (NSR), adalah dasar pengenaan pajak, yakni nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame. NSR diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. NSR dihitung berdasarkan : a. Besarnya biaya pemasangan reklame; b. Besarnya biaya pemeliharaan reklame; c. Lama pemasangan reklame; d. Nilai strategis lokasi; dan e. Jenis reklame;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat