PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bahwa pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat pada moda transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan Asli Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerah. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah. Bahwa kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan standar dalam penetapan tarif. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah.
Objek Retribusi adalah:
a. jasa umum;
b. jasa usaha; dan
c. perizinan tertentu.
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin usaha Perikanan; dan
c. Retribusi Perpanjangan IMTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha
Perikanan;
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
c. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
d. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi NTB Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang mudah, cepat dan tepat; dan memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pengaturan, prosedur pembayaran dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam peraturan ini diatur antara lain: Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan, Masa Pajak, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang, Masa Pajak, Penetapan Pajak, Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PAP, Penatausahaan, Penagihan PAP, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pejabat dan Jurusita Pajak, Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
pajak- TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi NTB Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Kendaraan Bermotor: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Masa PKB dan Surat Pemberitahuan PKB, Tempat Dan Kewenangan Pemungutan, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PKB, Penatausahaan dan Jenis Formulir.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Masa BBNKB dan Tempat Kewenangan Pemungutan BBNKB, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran BBNKB, Penatausahaan.
Penagihan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Kompensasi, Pejabat dan Jurusita Pajak, Tata Cara Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018
KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Dalam rangka PT. Bank NTB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank NTB dikonversi kegiatan usahanya menjadi PT. Bank NTB Syariah. Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (1) Dengan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka seluruh aktiva dan pasiva pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1999 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT. Bank NTB melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Rokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan ditetapkannya tata cara pemungutan ini adalah untuk efektifitas, efisiensi dan tata tertib pemungutan Pajak Rokok. Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai: Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan, Pemungutan dan Pembayaran, Pemantauan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tata kelola
pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Tujuan pengaturan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c. mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang; dan
d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Penilaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan
tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
39
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2018
RETRIBUSI DAERAH-INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan sehingga perlu diganti. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyesuaian target realisasi penerimaan pertriwulan yang pemberiannya dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, dipandang perlu menata kembali ketentuan mengenai pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Pemberian insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah diberikan kepada: a. Gubernur; b. Wakil Gubernur; c. Sekretaris Daerah; d. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan e. Kepolisian Daerah sebagai pihak yang membantu pelaksanaan Pemungutan PKB dan BBNKB, sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa Insentif atas Pemungutan Retribusi Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah pemungut Retribusi. Dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan bahwa Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberikan kepada penerima insentif apabila mencapai target penerimaan Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD yang dijabarkan secara triwulanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur tentang Penerima dan besarnya pembayaran insentif Pajak dan Retribusi
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018
APBD-PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN APBD TA 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Provinsi NTB TA 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya. Sesuai Lampiran IV angka 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, menegaskan bahwa program dan kegiatan yang bersifat Earmark dan sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf A dan huruf B diubah, Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 67 TAHUN 2 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat