Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Rokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan ditetapkannya tata cara pemungutan ini adalah untuk efektifitas, efisiensi dan tata tertib pemungutan Pajak Rokok. Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai: Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan, Pemungutan dan Pembayaran, Pemantauan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat