Pemberian insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah diberikan kepada: a. Gubernur; b. Wakil Gubernur; c. Sekretaris Daerah; d. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan e. Kepolisian Daerah sebagai pihak yang membantu pelaksanaan Pemungutan PKB dan BBNKB, sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa Insentif atas Pemungutan Retribusi Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah pemungut Retribusi. Dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan bahwa Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberikan kepada penerima insentif apabila mencapai target penerimaan Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD yang dijabarkan secara triwulanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat