Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, angka 11, angka 21, angka 28 dan angka 53 diubah dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 7A, angka 7B dan angka 7C dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8A, diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 9A dan angka 9B, dan diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 14 (empat belas) angka yakni angka 14A, angka 14B, angka 14C, angka 14D, angka 14E, angka 14F, angka 14G, angka 14H, angka 14I, angka 14J, angka 14K, angka 14L, angka 14M, dan angka 14N, dan angka 42 sampai dengan angka 49 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat