RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2O20 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O20 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi
Minamata Mengenai Merkuri) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6125);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4153);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 73);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
455).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan
Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019
tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1619);
13. Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);
RAD-PPM dimaksudkan sebagai pedoman tahunan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka aksebilitas dan
efektifitas pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di Daerah.
RAD-PPM bertujuan untuk:
a. mengurangi kandungan emisi dan lepasan merkuri dari
penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik
tenaga uap di daerah;
b. menghapus penggunaan merkuri pada kegiatan pengolahan
emas, dan menghapus penambangan emas illegal di daerah;
c. menghapus penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri
pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah;
d. memberikan perlindungan bagi masayarakat dan lingkungan
terhadap dampak negatif merkuri; dan
e. menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
-
-
135
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2013
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Nopember 2013;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 27 Tahun 2013;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berjumlah Rp.2.874.204.741.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022
PEDOMAN-PELAKSANAAN- DESA/KELURAHAN-TANGGUH-BENCANA-DI-PROVINSI -NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kondisi
geografis, hidrologis, demografis dan geologis, yang
menjadikan rawan terhadap bencana baik bencana alam,
bencana non alam maupun bencana sosial sehingga
diperlukan upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam
penanggulangan bencana.
dalam rangka mewujudkan ketangguhan
menghadapi bencana sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, maka diperlukan
pedoman pelaksanaan Desa/Kelurahan tangguh bencana
yang dilakukan secara terkoordinasi dan terukur oleh para
pemangku kepentingan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis .
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah, berwewenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul, adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah sebuah unit administrasi pemerintahan di
bawah kecamatan yang berada dalam sebuah kota, Kelurahan
setara dengan desa, yang merupakan bagian dari kecamatan
yang berada di kabupaten, tetapi kelurahan hanya memiliki
kewenangan terbatas dan tidak memiliki otonomi luas seperti
yang dimiliki sebuah desa.
a. mempercepat pencapaian ketangguhan Desa/Kelurahan dalam
menghadapi Bencana di Daerah; dan
b. membangun koordinasi dan sinergi antara Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha,
Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media dan pemangku
kepentingan secara terarah terpadu dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI NTB
ABSTRAK:
RSUD Provinsi NTB sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTB merupakan Lembaga Teknis Daerah dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , RSUS Provinsi NTB merupakan unit Pelaksana Teknis Daerah yang bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 77 Tahun 2015
Permenkes Nomorm 1045/Menkes/Per/XI/2006
Perda Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Kedudukan
Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Susunan Organnisasi
Tugas, wewenang, Tanggungjawab dan Fungsi
Tata Kerja
Jabatan
Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.27 Tahun 2017 ttg Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan wajib lapor harta kekayaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu disempurnakan sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 42).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 91 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2016, Permendagri Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 1 Tahun 2011,
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali; penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
penanganan wabah penyakit mulut dan kuku serta dukungan
Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional Tahun Anggaran 2022; pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 ,Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2021 Nomor 48) yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 1);
b. Nomor 16 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 16);
c. Nomor 46 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 46);
d. Nomor 59 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 59)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24A Tahun 2017
PPENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24A, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 24A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015
PENJABARANPER TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016, TERDIRI DARI 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2020
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat
diperlukan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang
berintegritas, berkinerja dan berdedikasi tinggi, bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam memberikan
pelayanan Publik dan pelaksanaan tugas-tugasnya menuju
Nusa Tenggara Barat Gemilang (NTB Gemilang);
b. bahwa untuk mendorong percepatan terwujudnya misi NTB
Bersih dan Melayani serta NTB Sehat dan Cerdas menuju Nusa
Tenggara Barat Gemilang, perlu pedoman Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang
teritegrasi dan mandiri di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
memenuhi persyaratan Kompetensi antara lain melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengelolaan
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 no 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4910);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017
tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 11 Tahun 2018 tentang
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 463);
Peraturan Kepala Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang
diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka
Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1960);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1127);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1800);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1090);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019
tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1091);
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 544); Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaaan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 546);
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan
Dalam Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat) Tahun 2019 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 13);
SISTEM PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari VIII Bab dan 30 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Perencanaan Pengembangan Kompetensi; - Bab III Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi - Bab IV Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi- Bab V Pembiayaan Pengembangan Kompetensi; - Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Kompetensi; - Bab VII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018
KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Dalam rangka PT. Bank NTB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank NTB dikonversi kegiatan usahanya menjadi PT. Bank NTB Syariah. Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (1) Dengan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka seluruh aktiva dan pasiva pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1999 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT. Bank NTB melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat