Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah rawan bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sehingga untuk kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, perlu menetapkan regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Daerah karena pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting dan harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun termasuk dalam keadaan prabencana, darurat bencana dan pascabencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7).
PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA, yang terdiri atas 33 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Penyelenggaraan SPAB, Bab III Penyelenggaraan Program SPAB pada Prabencana, Bab IV Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam SItuasi Darurat Bencana, Bab V Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana, Bab VI Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah, Bab VII Strategi Pelaksanaan, Bab VIII Koordinasi, Bab IX Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Penghargaan, Bab XII Pendanaan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2020
RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 64
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2O20 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O20 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi
Minamata Mengenai Merkuri) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6125);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4153);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 73);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
455).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan
Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1221);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019
tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1619);
13. Peraturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);
RAD-PPM dimaksudkan sebagai pedoman tahunan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka aksebilitas dan
efektifitas pelaksanaan pengurangan dan penghapusan merkuri di Daerah.
RAD-PPM bertujuan untuk:
a. mengurangi kandungan emisi dan lepasan merkuri dari
penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik
tenaga uap di daerah;
b. menghapus penggunaan merkuri pada kegiatan pengolahan
emas, dan menghapus penambangan emas illegal di daerah;
c. menghapus penggunaan alat kesehatan mengandung merkuri
pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah;
d. memberikan perlindungan bagi masayarakat dan lingkungan
terhadap dampak negatif merkuri; dan
e. menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
-
-
135
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020
PEMBERIAN UANG LEMBUR KEPADA PNS, PTT DAN PEGAWAI KONTRAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Lembur Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka tercapainya penyelesaian output pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditunda
dan/atau mendesak, perlu untuk dilaksanakan pekerjaan lembur dengan penuh disiplin, tanggungjawab atas pelaksanaan hasil pekerjaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan konpensasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap atas pelaksanaan tugas di luar hari, dan jam kerja dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
a. PNS, PTT dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diperintahkan melakukan
kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
b. Jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang sifatnya sangat penting dan
mendesak dan tidak dapat ditunda serta tidak dapat diselesaikan pada jam kerja.
c. Pekerjaan lembur sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari Pimpinan Unit Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 81 Tahun 2020
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat