Pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani SPT dan SPPD adalah: a. Gubernur terhadap yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri b. Gubernur terhadap perjalanan dinas Gubernur di dalam negeri c. Wakil Gubernur terhadap perjalanan dinas Wakil Gubernur di dalam negeri d. Pimpinan DPRD terhadap perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD e. Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Sekretaris Daerah di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Gubernur e.1 Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Staf Ahli GUbernur dan Asisten di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat