Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP, TPP meliputi: a. TPP berdasarkan beban kerja; b. TPP berdasarkan prestasi kerja; c. TPP berdasarkan tempat bertugas; d. TPP berdasarkan kondisi kerja; e. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau f. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat