Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor; b. pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di atas lima tahun (untuk Pokok PKB dari tahun 2015, 2014, 2013 dan seterusnya ke bawah); dan c. pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud angka (1)di atas meliputi semua jenis, merek, tipe dan tahun buat kendaraan bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat