Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang ata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pendelegasian wewenang;
b. subjek dan objek Kerja Sama;
c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
d. tahapan Kerja Sama;
e. naskah perjanjian Kerja Sama;
f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 17 Tahun 2021
Dalam Perda ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tercapainya indikator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 diperlukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan;
b. Dalam ikhtiar percepatan pelaksanaan program pembangunan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No.6 Tahun 1988;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
PERDA No.3 Tahun 2008;
PERDA No. 2 Tahun 2014;
PERDA No. 11 Tahun 2016
PERGUB Nusa Tenggara Barat No. 51 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Wewenang; Susunan Organisasi; Sekretariat; Hak Keuangan dan Fasilitas; Tunjangan Kinerja Daerah Sekretariat; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 4-50/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Niaga Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peranserta masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 43 Tahun 1998, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 75 Tahun 2015, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permensos Nomor 7 Tahun 2017
Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. kemanusiaan; d. tanpa diskriminasi; e. partisipasi penuh; f. keragaman manusia dan kemanusiaan; g. kesamaan kesempatan; h. kesetaraan; i. aksesibilitas; dan j. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
-
-
61
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan sejahtera berdasarkan prinsip pemerataan dan
keadilan. Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang mampu menunjang optimalisasi tugas operasional pelayanan kesehatan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak kesehatannya melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang
dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika
yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi,
observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi
medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan
berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas
keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai
berikut:
a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung
berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan
dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama
antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan
c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak
dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada
RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika
dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (4-61/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3629 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Mengatur tentang Penyelenggaraan Komikasi dan Informatika, terdiri dari II Pasal Perubahan mengatur tentang Penabahan dan atau Perubagan Pasal dan Materi dari Peraturan Daerah Sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
tidak ada
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Restoran
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. Dengan telah berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan ketentuan PP 655 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu Pajak Daerah adalah Pajak Restoran;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 135 Tahun 2000;
UU No. 65 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2009
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 55 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 8A Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2008.
(1) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ihtisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2013
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. KUA tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2012;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 2.622.806.871.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2013 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat