Pengaturan tentang penanggulanngan penyakit menular terdiri XIII Bab, dan 31 pasal dengan struktur ketentuan sebagai berikut: 1. Bab I Ketentuan Umum 2. Bab II Jenis Penyakit menular 3. Bab III Penanggulangan penyakit Menular 4. Bab IV Sumber Daya Kesehatan 5. Bab V Hak dan Kewajiban 6. Bab VI Tugas dan Wewenanga 7. Bab VII Larangan 8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat 9. Bab IX Karantina Kesehatan 10. Bab X Ketentuan Penyidik 11. Bab XI Saksi 12. Bab XII Pembinaan dan Pengawasan 13. Bab XIII Pendanaan 14. Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat