Maksud pengaturan peraturan daerah ini sebagai pedoman pemerintah daerah untuk: a. membangun, memperbaiki dan menjaga kondisi jalan provinsi; b. peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya pelayanan akses menuju pusat kegiatan dan pasar; dan c. penurunan biaya transportasi dan pertumbuhan ekonomi. (2) Tujuan pengaturan peraturan daerah ini sebagai panduan pemerintah daerah dalam: a. memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian proyek; c. mempermudah proses administrasi pertanggung jawaban program; d. memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang telah ditetapkan; dan e. meningkatkan kualitas kemantapan jalan provinsi agar dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat