Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pengaturan peraturan daerah ini sebagai pedoman pemerintah daerah untuk: a. membangun, memperbaiki dan menjaga kondisi jalan provinsi; b. peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya pelayanan akses menuju pusat kegiatan dan pasar; dan c. penurunan biaya transportasi dan pertumbuhan ekonomi. (2) Tujuan pengaturan peraturan daerah ini sebagai panduan pemerintah daerah dalam: a. memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian proyek; c. mempermudah proses administrasi pertanggung jawaban program; d. memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang telah ditetapkan; dan e. meningkatkan kualitas kemantapan jalan provinsi agar dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
07 November 2019
Tanggal Pengundangan
07 November 2019
Tanggal Berlaku
07 November 2019
Sumber
JDIH PROVINSI NTB
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan