Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 9)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2018
Dalam Pergub ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal, minimal 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 (seratus tujuh puluh) jam perbulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 9)
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 81 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, PELAKSANA DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana Dan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan beberapa Kelas Jabatan Fungsional tertentu mengalami perubahan Kelas Jabatan sesuai dengan Kelas Jabatan berdasarkan penetapan instansi pembina Jabatan Fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 13);
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, PELAKSANA DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari II Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Merubahn Peraturan Gubernur PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, PELAKSANA DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-tidak ada
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 81 Tahun 2020
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien
dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015;
Dalam pergub ini diatur tentang Perjalanan Dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan Non ASN yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Dewan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 23 Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Tata Kerja
Dewan Kebudayaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui
proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai
cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri etnis sasak, samawa,
mbojo dan dompu serta etnis lainnya.
. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan SDM Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam
meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif
masyarakat.
. Masyarakat Adat adalah masyarakat yang mengusung gagasan
Kebudayaan asli Daerah yang terdiri atas nilai-nilai budaya,
norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya
berkaitan menjadi suatu sistem.
Lembaga Kebudayaan adalah Lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pemajuan
Kebudayaan Daerah.
(1) Struktur organisasi DKD terdiri atas:
a. Organ Etik dan Kebijakan; dan
b. Pengurus Harian.
(2) Anggota dari Organ Etik dan Kebijakan dan Pengurus Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur
Lembaga Kebudayaan, akademisi, Masyarakat Adat, dan SDM
Kebudayaan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota
Organ Etik dan Kebijakan dapat juga berasal dari unsur
Pemerintah Daerah atau birokrat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022
PEDOMAN-PELAKSANAAN- DESA/KELURAHAN-TANGGUH-BENCANA-DI-PROVINSI -NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kondisi
geografis, hidrologis, demografis dan geologis, yang
menjadikan rawan terhadap bencana baik bencana alam,
bencana non alam maupun bencana sosial sehingga
diperlukan upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam
penanggulangan bencana.
dalam rangka mewujudkan ketangguhan
menghadapi bencana sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023, maka diperlukan
pedoman pelaksanaan Desa/Kelurahan tangguh bencana
yang dilakukan secara terkoordinasi dan terukur oleh para
pemangku kepentingan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan
Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis .
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah, berwewenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul, adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah sebuah unit administrasi pemerintahan di
bawah kecamatan yang berada dalam sebuah kota, Kelurahan
setara dengan desa, yang merupakan bagian dari kecamatan
yang berada di kabupaten, tetapi kelurahan hanya memiliki
kewenangan terbatas dan tidak memiliki otonomi luas seperti
yang dimiliki sebuah desa.
a. mempercepat pencapaian ketangguhan Desa/Kelurahan dalam
menghadapi Bencana di Daerah; dan
b. membangun koordinasi dan sinergi antara Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha,
Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Media dan pemangku
kepentingan secara terarah terpadu dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan perubahan persentase pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau
Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas
jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana
tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan
pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau
Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih
rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi
dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang
bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat
Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu perlu dibentuk Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat memberikan
pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. Bahwa penataan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tentang Perangkat Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan secara paripurna sesuai standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti; ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, besarnya pembayaran
Insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran
sebelumnya;ertib administrasi pengelolaan pendapatan
dan/atau keuangan daerah secara good governance, perlu
dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai
pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Atas
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018,Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 ,Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018
Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data obyek dan subyek Pajak atau Retribusi,
penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak
atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan
berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta
karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana Dan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar hasil validasi jab atan menetapkan kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
b. bahwa kelas Jabatan dimaksud digunakan seba gai dasar pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Tekhnis, dan Cabang Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adm inistrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adm inistrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79
Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja Apartur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
perlu dilakukan perubahaan dan penataan kembali; perubahan dan pentaan kembali dilakukan dalam
rangka tertib adminsitrasi terhadap Perangkat
Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja; pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 79 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 ,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022,
Hari Kerja Pegawai ASN yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat,
Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 37 (tiga puluh tujuh) jam
30 (tiga puluh) menit, di luar jam istirahat dan olah raga.
Pembagian Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30
WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA; dan
hari Jumat mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul
17.00 WITA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat