Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 42Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017;
Dalam pergub ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, mengatur tentang Majelis Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 23 Tahun 2015
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. Untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 50 tahun 2007;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Permendagri No. 23 Tahun 2009;
PERDA No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kerjasama BLUD-RSUD Prov. NTB; Pelaksanaan Kerjasama; Hasil Kerjasama BLUD-RSUD Prov. NTB; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. PNS yang dapat diberikan tunjangan hari raya adalah : a. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar; b. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lembaga non struktural; c. PNS yang masih aktif sampai dengan bulan Maret 2020; dan d. Calon Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Hari raya bagi PNS dan PTT yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan yang diberikan bagi : a. PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan b. PTT sebesar honorarium 1 (satu) bulan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 16)
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 1 Selong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Selong Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Selong yang selanjutnya disebut SMKN 1 Selong adalah SMKN 1 Selong pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Selong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 1 Selong termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 DOMPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 DOMPU dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 DOMPU
maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 DOMPU
meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pejabat pengelola BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pejabat Pengelola tidak dapat merangkap jabatan dalam struktur BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Pemimpin BLUD SMKN 1 DOMPU merencanakan, membangun,
menyelenggarakan dan mereview sistem pengendalian Internal
BLUD SMKN 1 DOMPU sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pengendalian Internal bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Jenis pelayanan di BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri atas:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa keringanan dan/atau pembebasan pajak;
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Thun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak diatur dalam Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. TERDIRI DARI 7 PASAL DAN MENGATUR HAL-HAL TENTANG:
1. PEMBEBASAB BPNKB KENDARAAN BERMOTOR LUAR DAERAH YANG DIMUATASIKAN KEWILAYAH NTB; DAN
2. PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTARSI PKB KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 4 Tahun 1984, PP Nomor 40 Tahun 1991, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU nomor 23 Tahun 2014, Permenkes Nomor 25 Tahun 2014, Permenkes Nomor 45 Tahun 2014, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Permenkes Nomor 82 Tahun 2014, Permenkes Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan aturan pemerintah daerah pengelola program imunisasi, lintas program dan lintas sektor serta non pemerintah dalam penyelenggaraan imunisasi secara aman, terstandar dan profesional dalam rangka menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
-
-
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra BLUD SMKN 2 Kota Bima Tahun 2022–2026 merupakan
penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 2 Kota Bima menjadi pedoman BLUD SMKN 2 Kota Bima dalam
penyusunan Renja dan RBA BLUD SMKN 2 Kota Bima.
Penyusunan Renstra BLUD SMKN 2 Kota Bima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2017
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Perubahan Ke empat atas Paraturan Gubernur Nomor 1Tahu 2015 Tentang Perjalanan Dinas
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
-bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, namun perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
-bahwa penyesuaian dimaksud dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS, TERDIRI DARI 2 PASAL YANG MENGATUR TERKAIT Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, KETENTUAN PASAL angka 2, angka 9, angka 10, angka 12b, angka 21, dan angka 25; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu); Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26a
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
TIDAK ADA
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat