Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 109 Tahun 2022

Penanganan Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Korupsi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi: a. pengelolaan pengaduan; b. penanganan pengaduan; c. Perlindungan; d. Koordinasi antara APIP dengan APH; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; f. sanksi; dan g. pemberian penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penanganan Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Korupsi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (109) : 12 hlm
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan