Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT
MENJADI PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
bahwa penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah BPR NTB telah dilakukan dengan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerinah Daerah perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat
Menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran DaerahProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 10) diubah
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus, ayat (4)dan ayat (5) diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan diantaraayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (2a)
5. Ketentuan Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat(2a)
6. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah
7. Ketentuan Pasal 38 diubah
8. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Ketentuan Pasal 47 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Lobster merupakan salah satu sumberdaya plasma nutfah yang berasal dari ekosistem laut yang harus dikelola secara rasional dan bijaksana untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan potensi dan kelestariannya;
b. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya lobster, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster di Nusa Tenggara Barat perlu mengatur kembali ketentuan
penangkapan, dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 ; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PermenKp/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 51/KEP-DJPT/2020; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.
178/KEP-DJPB/2020; Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 9/PER-DJPSDKP/2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan Lobster di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan Lobster dengan tetap menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan
populasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ruang lingkup pengelolaan Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Barat meliputi kegiatan:
a. perlindungan dan pelestarian;
b. penelitian dan pengembangan;
c. penangkapan;
d. budidaya;e. pengumpulan dan perdagangan;
f. eksport;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengendalian Penangkapan dan Pemanfaatan Induk Lobster di Provinsi Nusa Tenggara Barat
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana Dan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar hasil validasi jab atan menetapkan kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
b. bahwa kelas Jabatan dimaksud digunakan seba gai dasar pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Tekhnis, dan Cabang Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adm inistrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Adm inistrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu perlu dibentuk Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat memberikan
pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. Bahwa penataan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tentang Perangkat Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan secara paripurna sesuai standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 81 Tahun 2020
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien
dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015;
Dalam pergub ini diatur tentang Perjalanan Dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan Non ASN yang dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 9)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2018
Dalam Pergub ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal, minimal 112,5 (seratus dua belas koma lima) jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 (seratus tujuh puluh) jam perbulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 9)
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-4690 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Nusa Tenggara Barat sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan kritis yang apabila tidak segera ditangani dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa, perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional;
b. bahwa untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara
sistematis, terstruktur, terukur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No. 2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. rehabilitasi;
d. perlindungan, advokasi dan pendampingan sosial;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. penghargaan;
h. kerjasama;
i. koordinasi;
j. pendanaan;
k. pelaporan, monitoring dan evaluasi; danl. sanksi administratif.
l. sanski administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur dimaksud;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penambahan pendapatan dan belanja daerah sebagai tindak lanjut Surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PR.04.01/I/2158/2020 Tanggal 17 Desember 2020 Perihal Rekomendasi Penambahan Anggaran
Insentif untuk Tenaga Kesehatan Daerah sampai dengan Bulan Desember 2020 Gelombang VI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 09Tahun 2020; Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pada Belanja, Pendapatan, dan Pembiayaan.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, melalui perubahan dan penyelarasan kurikulum yang mengacu kepada dunia usaha dan industri, memenuhi kebutuhan profesionalitas guru dan tenaga kependidikannya, sehingga menjadi SMK yang siap
menghasilkan tenaga terampil sesuai kebutuhan zaman;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan SMK di provinsi NTB yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan Revitalisasi SMK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Ruang Lingkup revitalisasi SMK meliputi revitalisasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan pendidikan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada SMK. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
meliputi:
a. penyelenggaraan;
b. pengelolaan kelembagaan;
c. kurikulum;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. sertifikasi kompetensi;
g. kerjasama;
h. peranan organisasi perangkat daerah;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat