Dalam pergub ini diatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. rehabilitasi; d. perlindungan, advokasi dan pendampingan sosial; e. partisipasi masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. penghargaan; h. kerjasama; i. koordinasi; j. pendanaan; k. pelaporan, monitoring dan evaluasi; danl. sanksi administratif. l. sanski administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat