Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tak berwujud Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Provinsi NTB sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016, namun belum bisa dilaksanakan secara optimal
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2007, Pergub No. 36 Tahun 2011
Mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 54 Tahun 2016, antara lain diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 22a yang mengatur bahwa pelaksanaan penyusutan aset tetap mulai dilaksanakan pada tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
-bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
-bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 rumawi V angka 13, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017, TERDIRI DARI 2 PASAL, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan angka 2 huruf a dan huruf b diubah;
2.Ketentuan dalam Lampiran II diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS guna memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah : Rp. 5.230.285.800.854,00
2. Belanja Daerah : Rp. 5.314.301.490.854,00
Surplus / Defisit : Rp. (84.015.690.000,00)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp. 84.015.690.000,00
b. Pengeluaran : Rp. . 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto : Rp. 84.015.690.000,00
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 1.719.188.366.054,00
b. Dana Perimbangan : Rp. 3.281.371.416.400,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp.229.726.018.400,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(a) terdiri dari .
a. Pendapatan Pajak Daerah : Rp. 1.272.294.593.103,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 33.294.000.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp. 123.743.347.951,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp. 289.856.425.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b)
terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak : Rp. 289.331.903.400,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 1.537.777.886.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 1.454.261.627.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf (c) terdiri dari :
a. Pendapatan Hibah :Rp.202.476.018.400,00
b. Dana Darurat : Rp. 0,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 27.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
-bahwa ketentuan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016, namun perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa penyesuaian dimaksud guna optimalisasi penggunaan daftar hadir berbasis elektronik di Lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, TERDIRI DARI 2 PASAL, DENGAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 19 diubah dan ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 22 sampai dengan angka 27;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a);
3. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
4.Ketentuan Pasal 10 huruf a;
5. Ketentuan Pasal 11A ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7.Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
8.Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a);
9.Ketentuan Pasal 22 ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TIDAK ADA
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2018
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 dan untuk mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi NTB, perlu menetapkan Pergub ini.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 3 Tahun 2017.
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat. RKPD digunakan sebagai pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB dalam menyusun Rencana Kerja-Perangkat Daerah Tahun 2018, pedoman penyusunan RKA APBD dan RKA-Kementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub No. 26 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
-bahwa pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
-bahwa penyesuaian dimaksud karena perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pengelola hibah dan bantuan sosial dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, TERDIRI DARI VI BAB DAN 50 PASAL, ANTARAN LAIN MENGATUR POKOK-POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KENTENTUAN UMUM;
2. HIBAH;
3. BANTUAN SOSIAL;
4. MONITORING DAN EVALUASI;
5. KETENTUAN PEUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 201; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017; TERDIRI DARI V BAB DAN 16 PASAL, DAN MENGATUR TENTANG:
1. KETENTUAN UMUM;
2.PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa keringanan dan/atau pembebasan pajak;
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Thun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak diatur dalam Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. TERDIRI DARI 7 PASAL DAN MENGATUR HAL-HAL TENTANG:
1. PEMBEBASAB BPNKB KENDARAAN BERMOTOR LUAR DAERAH YANG DIMUATASIKAN KEWILAYAH NTB; DAN
2. PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTARSI PKB KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2017
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Perubahan Ke empat atas Paraturan Gubernur Nomor 1Tahu 2015 Tentang Perjalanan Dinas
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
-bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, namun perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
-bahwa penyesuaian dimaksud dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS, TERDIRI DARI 2 PASAL YANG MENGATUR TERKAIT Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, KETENTUAN PASAL angka 2, angka 9, angka 10, angka 12b, angka 21, dan angka 25; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu); Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26a
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
TIDAK ADA
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali terkait dengan perubahan nomenklatur dan rincian tugas dan fungsi Unit Kerja pada Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2016;
Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 8 terkait Organisasi Biro Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat