PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS, TERDIRI DARI 2 PASAL YANG MENGATUR TERKAIT Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, KETENTUAN PASAL angka 2, angka 9, angka 10, angka 12b, angka 21, dan angka 25; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu); Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat