TATA CARA - KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - Pihak Lain
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BD 2023 (105) : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Lingkup Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020; Perda No. 12 Tahun 2017;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pendelegasian wewenang;
b. Kerja Sama BLUD UPTD BPSDKP;
c. tahapan Kerja Sama;
d. naskah perjanjian Kerja Sama; dan
e. monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
- 9 hlm
|