Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027. Strategi dan Pemenuhan Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dituangkan dalam matriks Renaksi Penerapan SPM meliputi: a. program, kegiatan dan sub kegiatan; b. indikator kinerja jenis pelayanan dasar terhadap penerima layanan dasar dan mutu layanan dasar yang tidak terpenuhi; c. tahun dasar pelaksanaan; d. pencapaian SPM; e. inisiasi; f. sumber pendanaan; dan g. instansi pelaksana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat