Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pendelegasian wewenang; b. Kerja Sama BLUD UPTD BPSDKP; c. tahapan Kerja Sama; d. naskah perjanjian Kerja Sama; dan e. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat