Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah: a. pendelegasian wewenang; b. subjek dan objek Kerja Sama; c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; d. tahapan Kerja Sama; e. naskah perjanjian Kerja Sama; f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan g. monitoring dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
06 Februari 2024
Sumber
BD 2023 (4) : 9 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan