Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-4774 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah. Bagian Ketiga dan Bagian Keempat BAB III Dihapus. Ketentuan Pasal 12 Dihapus. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah. Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan Pasal 20 diubah. Judul BAB VI diubah. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) diubah. Ketentuan Pasal 25 diubah. Ketentuan Pasal 26 diubah. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) diubah, ayat (5) huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan ayat (6) dihapus. BAB XIII Dihapus. Ketentuan Pasal 32 Dihapus. Ketentuan Pasal 39 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi NTB perlu di sesuaikan kelembagaan, tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Permendagri. Penyesuaian dimaksud untuk menjamin pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi NTB
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 tahun 2017, PerPres Nomor 106 Tahun 2007, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Permendagri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Perda Nomor 8 Tahun 2007,
Pembentukan, Keududukan Klasifikasi, Ruang Lingkup Tugas, Dan Fungsi UKPBJ
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
-
-
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Taghun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
Jenis Pelayanan Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan oleh UPTD BLKPK kepada perorangan ataupun kelompok.
SPM UPTD BLKPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian
kinerja pelayanan UPTD BLKPK. Jenis pelayanan pada UPTD BLKPK meliputi:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
UPTD BLKPK dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan
pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 24 Tahun 2005
PP Nomor 54 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 Pada Akun akun Pendapatan, Belanja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Pedoman penyususunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menyatakan penyediaan anggaran untuk penangulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersifat Earmark. DBH-SDA dan/atau DAK tambahan, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Revisi Alokasi DAK Bidang Pertanian yang terdiri dari Dinas Pertanian Dan Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai hasil rasionalisaasi berdasarkan Aplikasi Krisna tahun 2019.
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU nomor 1 Tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU Nomor 33 tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 32 tahun 2011, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2007, Perda Nomor 13 tahun 2018, Pergub Nomor 21 tahun 2011, Pergub Nomor 47 Tahun 2018,
Penjabaran Anggaran pada Akun-akun
Pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Perubahan kedua Atas Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2018
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2010
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. KUA tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 1.504.408.823.785,99
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018
KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Dalam rangka PT. Bank NTB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank NTB dikonversi kegiatan usahanya menjadi PT. Bank NTB Syariah. Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (1) Dengan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka seluruh aktiva dan pasiva pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1999 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT. Bank NTB melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 8 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (8-102/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Daerah, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal
tumbuhan yang menyangkut pengendalian dan pengawasan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
b. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan keamanan dan peningkatan mutu pangan
segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjaminan
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Meteru Pokok atas peraturan ini, mengatur tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN, dengan struktur terdiri dari 8 Bab dan 43 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- tidak ada
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan TA sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
APBD TA 2017 semula berjumlah Rp5.028.996.957.279,00 bertambah sejumlah Rp479.043.457.336,76 sehingga menjadi Rp5.508.040.414.615,76 dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp5.063.036.807.258,00
2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp5.488.040.414.615,76
3. Surplus/Defisit Rp(425.003.607.357,76)
4. Pembiayaan :
a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp445.003.607.357,76
b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp20.000.000.000,00
c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp425.003.607.357,76
d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2014
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 22 Agustus 2014;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA Nomor 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp.3.051.637.551.600,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat