ABSTRAK: |
- Pedoman penyususunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menyatakan penyediaan anggaran untuk penangulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak.
Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersifat Earmark. DBH-SDA dan/atau DAK tambahan, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Revisi Alokasi DAK Bidang Pertanian yang terdiri dari Dinas Pertanian Dan Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai hasil rasionalisaasi berdasarkan Aplikasi Krisna tahun 2019.
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU nomor 1 Tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU Nomor 33 tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 32 tahun 2011, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2007, Perda Nomor 13 tahun 2018, Pergub Nomor 21 tahun 2011, Pergub Nomor 47 Tahun 2018,
- Penjabaran Anggaran pada Akun-akun
Pendapatan, belanja dan pembiayaan
|