Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi pedagang kaki lima dan terpeliharanya sarana prasarana, estetika, kebersihan dan kenyamanan ruang milik publik pemerintah daerah perlu melakukan penetapan lokasi pedagang kaki lima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 125 Tahun 2012, Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. penataan dan pemberdayaan PKL; b. hak dan kewajiban; c. pembentukan Tim Koordinasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. larangan; g. sanksi administrasi; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
Peraturan Daerah bertujuan : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota tentang Pembentukan tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
Bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, azas kepatutan dan azas manfaat untuk masyarakat;
bahwa dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan peraturan yang berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan, penata usahaan akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Keuangan Daerah 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Azas Umum dan Struktur APBD 5. Penyusunan Rancangan APBD 6. Penetapan APBD 7. Pelaksanaan APBD 8. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 9. Penatausahaan Keuangan Daerah 10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 11. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 12. Kekayaan dan Kewajiban 13. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Penyelesaian Kerugian Daerah 15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Lima Belas Desa Menjadi Kelurahan Di Empat Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan perubahan status 31 (tiga puluh satu) Desa menjadi kelurahan dari 46 (empat puluh enam) Desa terhitung sejak terbentuknya Kota Serang pada Tahun 2007;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna meningkatkan pelayanan, maka 15 (lima belas) Desa yang belum berubah status menjadi Kelurahan di 4 (empat) Kecamatan, perlu ditetapkan menjadi Kelurahan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 200 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 1997; PP No 72 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PERDA Kota Serang No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 15 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Perubahan Status; 4. Luas Dan Batas Wilayah Kelurahan; 5. Kekayaan Desa; 6. Struktur Organisasi,Tugas Pokok,Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 11 Tahun 2012
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,, Sarana dan Utilitas Perumahan Serta Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan dan penyerahan dari pengembang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah DAN semakin terbatasnya lahan yang tersedia, maka untuk kegiatan pembangunan sebagai akibat pertambahan penduduk serta guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah Daerah perlu menetapkan dan mengatur secara khusus sarana pemakaman umum dengan penyediaan tanah yang lebih produktif dan efisien dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial dan budaya serta aspek perencanaan tata kota;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, U uNo. 32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 1 tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 9 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 9 Tahun 2009
1.ketentuan umum;2.perumahan dan permukiman;3.tugas dan wewenang
;4.penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas;5.prasarana,sarana dan utilitas yang diserahkan;6.tata cara penyerahan;7.pengelolaan prasarana sarana dan utilitas;8.peran serta masyarakat;9.pembiyaan;10.pengawasan dan pengendalian;11.sanksi administratif;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tata cara pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dan tata cara pengawasan dan pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perda diundangkan.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan;
b. bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan wujud dari upaya memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 27 Tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008,
1.ketentuan umum;2.asas, fungsi dan tujuan;3.ruang lingkup;4.wewenang dan tanggung jawab;5.pengelolaan;6.sanksi administratif;7.penyidikan;8.ketentuan pidana;9.larangan ;10. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan berbagai kegiatan manusia yang makin meningkat mengandung resiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, rusaknya sumber daya alam dan ruang terbuka hijau yang dapat mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; bahwa perkembangan dan pertumbuhan Kota atau perkotaan disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat dapat menimbulkan kerusakan lahan, menurunkan daya dukung dan daya tampung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat dikawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan upaya untuk pengendalian; bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan di Kota Serang dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, serta untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP 18 Tahun 1999, PP 54 Tahun 2000, PP Nomor 150 Tahun 2000, PP No. 82 tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan sasaran;3.ruang lingkup;4.perencanaan
;5.pemanfaatan;6.pengendalian;7.pemeliharaan;8.sistem informasi;9.tugas dan wewenang pemerintah daerah;10.perizinan;11.hak, kewajiban, dan larangan
;12.pendanaan;13.pengawasan;14.sanksi administratif;15.penyelesaian sengekta lingkungan;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2024
pengurangan - pajak - barang dan jasa - tenaga lisrik - industri - pertambangan - minyak bumi - gas Alam
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik Untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber
Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
keseimbangan ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah
Daerah membuat kebijakan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Serang;
bahwa untuk mendukung percepatan pengembangan
sektor industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
di wilayah Kota Serang, diperlukan upaya kebijakan dari
Pemerintah Kota Serang;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang
dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik dan untuk
menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
diperlukan pengurangan pajak barang dan jasa tertentu
atas tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber
Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Serang Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025;
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, penetapan rencana kerja
perangkat daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah
peraturan kepala daerah tentang rencana kerja
pemerintah daerah ditetapkan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BPPN No. 2 Tahun 2024; Pergub Banten No. 3 Tahun 2022; Pergub Banten No. 11 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2020; Perwal Kota Serang No. 16 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 4 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bab III Pengendalian dan Evaluasi Bab IV Ketentuan Peralihan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembahgunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat