Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 01 Tahun 2015

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Penyusunan PERDA; 3. Penyusunan Produk Hukum Daerah Bersifat pengaturan; 4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 5. Pengesahan,Penomoran Dan Pengundangan; 6. Evaluasi Dan Klarifikasi; 7. Penyebarluasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Penulisan Produk Hukum Daerah; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2015
Tanggal Berlaku
12 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.01
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan