Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. penataan dan pemberdayaan PKL; b. hak dan kewajiban; c. pembentukan Tim Koordinasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. larangan; g. sanksi administrasi; h. penyidikan; i. ketentuan pidana. Peraturan Daerah bertujuan : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat